Berapa Kali Dapat BSU 2022?, Simak Penjelasannya dan Syarat Penerima Bantuan Sesuai Permenaker No.10

Berikut adalah penjelasan mengenai berapa kali BSU 2022 akan didapat oleh pekerja. Diketahui pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022. Melalui laman resmi , diumumkan bahwa BSU 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja atau buruh, pada Kamis (15/9/2022) lalu.

Bantuan yang diberikan 1 kali tersebut sebesar Rp 600.000 bagi masyarakat pekerja yang berhak. Masyarakat yang berhak menerima BSU 2022 harus memenuhi beberapa syarat yang tercantum dalam Permenaker No. 10 Tahun 2022. Lalu apa saja syarat bagi masyarakat pekerja untuk menerima BSU 2022?

Simak syarat penerima BSU 2022 sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022, berikut ini. 1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas. 4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI/Polri.

5. Tidak termasuk dalam program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro. Jika tidak sudah masuk dalam syarat yang tersebut di atas, pastikan data yang sudah di daftarkan sudah benar. Sebab jika data yang didaftarkan untuk menerima BSU 2022 salah, maka bantuan tidak akan cair.

Pastikan pekerja sudah memasukan data BSU 2022 dengan agar pencairan dana dapat diproses oleh Kemenaker. Calon penerima bantuan wajib merubah data BSU 2022 yang salah jika ingin mendapatkannya. Pekerja yang ingin merubah data BSU dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.

Kemudian akan diteruskan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat. Lalu perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan. Jika data sudah diubah namun masih gagal mendapatkan BSU karena kesalahan saat ubah data.

Pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan. Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Serta sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.

1. Calon penerima tidak memenuhi persyaratan 2. Sudah menerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH 3. Memiliki data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar

Sebab BSU akan cari, jika data sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022. 1. Cek website kemnaker.go.id 2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun

3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran 4. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda 5. Klik login ke akun Kemnaker

6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi 7. Terakhir cek notifikasi Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *