Tim khusus (Timsus) Polri menyebut tidak akan membuka motif dari pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan motif kasus tersebut akan dibuka dalam persidangan. "Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan InshaAllah nanti akan disampaikan di persidangan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (11/8/2022). Dedi mengungkap alasan mengapa tidak akan membuka motif kasus pembunuhan tersebut lantaran akan menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Dedi menuturkan pihaknya juga menjaga perasaan kedua belah pihak baik dari pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan pihak Irjen Ferdy Sambo. "Pak Menkopolhukam sudah menyampaikan juga karna ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda beda," paparnya. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikhawatirkan akan membuat kecewa pihak keluarga.
Karena itu, Agus menuturkan bahwa pihaknya untuk tak mengungkap motif tersebut secara terbuka ke publik. Nantinya, motif itu akan terbuka sendirinya di pengadilan. "Agar tidak menimbulkan kekecewaan kepada keluarga korban maupun pelaku," kata Agus. Agus mengatakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD soal motif Sambo membunuh Brigadir J juga lebih bijak. Adapun Mahfud MD bilang motif pembunuhan itu disebut sensitif.
"Statement Pak Menkopolhukam lebih bijak," pungkasnya. Alasan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menjadi misteri. Diduga, ada motif perzinahan di balik kasus tersebut. Motif tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Dia menyebut bahwa kliennya menyimpan rahasia Irjen Pol Sambo yang tidak diketahui semua orang.
"Sebenarnya Polri sudah tahu tapi memang tidak mau disampaikan saja itu. Jadi almarhum (Brigadir J) ini mengetahui rahasia si pelaku dan membuka rahasia itu," kata Kamaruddin. Ia menuturkan bahwa rahasia Irjen Sambo tersebut diceritakan kepada sang Istri, Putri Candrawathi. Hal itu kemudian membuat pertengkaran antara Irjen Ferdy Sambo dan sang Istri. "Sudah dibuka dan menyebabkan pertengkaran. Dugaan perzinahan dan atau yang berkaitan dengan wanitalah begitu. Terus diduga almarhum ini memberitahu kepada ibu karena ibu Putri ini kan dianggap seperti mamaknya kan begitu," ungkap dia.
Menurutnya, Putri Candrawathi telah menganggap Brigadir J sebagai anak sendiri. Selain dugaan isu perzinahan, Brigadir J diduga membocorkan motif bisnis gelap milik Irjen Ferdy Sambo. "Jadi supaya pers tahu almarhum ini adalah anak dari Ferdy sambo dan ibu putri. Jadi mereka sudah menganggap anak. Ada bisnis, ada tata kelola sabu sabu, miras, judi dan sebagainya. Memang ada informasi itu ke saya," ungkapnya. "Jadi yang pertama dendam karena mengetahui dan membuka rahasia yang kedua itu terkait bisnis haram atau bisnis gelap," sambungnya.
Terdakwa kasus penganiayaan M Kosman alias M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte mengomentari soal motif di balik Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Napoleon tak berbicara terlalu jauh soal motif mantan Kadiv Propam Polri itu menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Kendati demikian, sebagai bekas penyidik ia mengaku biasanya setelah seorang ditetapkan sebagai tersangka, maka motifnya terdapat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Berdasarkan pengalaman saya selaku penyidik apabila penyidik sudah menentukan seseorang jadi tersangka, itu baik perbuatan maupun motifnya sudah tertuang di dalam penyidikan dalam berita acara," kata Napoleon. Namun, ia menyarankan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hati hati berbicara terkait motif tersebut lantaran masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa.